KUALA LUMPUR, KAMIS — Pemerintah Malaysia mencabut larangan atas versi bahasa Melayu surat kabar utama Katolik negara itu.
Asalkan koran mingguan itu menghentikan panggunaan kata “Allah” dalam mengacu pada Tuhan Kristen. Demikian dikatakan Che Din Yusoh, pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia, kepada Associated Press.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia sebelumnya melarang penerbitan versi Melayu The Herald pekan lalu dengan menuduhnya melanggar larangan tahun 2007 atas penggunaan kata “Allah”. Mingguan Katolik itu telah mengajukan gugatan atas larangan itu ke pengadilan.
Pimpinan redaksi The Herald Pastor Lawrence Andrew, Kamis (8/1), mengatakan, pemerintah tidak berhak memberlakukan syarat sebelum pengadilan mengeluarkan keputusan.
Pemerintah mengatakan, penggunaan kata “Allah” di luar konteks Islam dapat membingungkan kalangan Muslim. The Herald mengatakan, Melayu adalah bahasa nasional negara itu dan bahwa “Allah” adalah satu-satunya kata Melayu bagi Tuhan. Surat kabar itu juga terbit dalam bahasa Inggris, Tionghoa, dan Tamil.
sumber:kompas.com
Jumat, 09 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar